Syarat Dapat 'Kenaikan Gaji' Guru untuk ASN dan Non-ASN 2025, Catat!

Salah satu kabar menggembirakan yang datang di Hari Guru Nasional (HGN) 2024 adalah pengumuman peningkatan kesejahteraan guru. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak HGN 2024 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).



Beliau menyebutkan bila anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 naik menjadi Rp 81,6 triliun. Anggaran kesejahteraan ini akan diberikan untuk guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ataupun non-ASN.

"Guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan Rp 2 juta per bulan," kata Prabowo.
Namun, tambahan anggaran kesejahteraan yang juga disebutkan sebagai 'kenaikan gaji' bagi guru itu tidak akan diberikan seluruhnya. Ada syarat yang harus dipenuhi bagi guru ASN ataupun non-ASN.

Apa saja? Berikut informasinya dirangkum detikEdu, Jumat (29/11/2024).

Syarat Dapat 'Kenaikan Gaji' Guru untuk ASN dan Non-ASN

Syarat utama agar guru ASN ataupun non-ASN bisa mendapat 'kenaikan gaji' adalah dengan mengikuti dan lulus program sertifikasi guru atau yang dikenal sebagai Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ketika lulus PPG, para guru akan mendapat sertifikat pendidik yang diakui negara.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, kualifikasi guru merupakan amanat undang-undang. Peningkatan kualifikasi akan dibuktikan melalui sertifikat pendidik dan berujung dengan tunjangan sertifikasi yang disampaikan Presiden Prabowo.

"Sesuai amanat undang-undang kan harus punya kualifikasi yang dengan kualifikasi itu dia punya sertifikasi dengan dapat sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi," katanya usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana pada Selasa (26/11/2024) lalu seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, ditulis Jumat (29/11/2024).

Ketentuan yang Mengatur Sertifikasi Guru

Mengutip laman Direktorat Guru Pendidikan Dasar, ada dua ketentuan yang berkaitan dengan sertifikat pendidik guru. Yakni Undang-Undangan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam UU 14 Tahun 2005 dinyatakan bila guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kata 'pendidik profesional' ditekankan dan berkaitan dengan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 masalah sertifikat pendidik disebutkan dalam Bab II pasal (2) yang berbunyi:

"Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."

Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dengan catatan perguruan tinggi itu memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk melaksanakan PP tersebut, sejak 2018 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menggelar program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Lebih dari 800 Ribu Guru Akan Ikut PPG

Di tahun 2025, Presiden Prabowo menyebutkan PPG akan dilaksanakan untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi D4 dan S1. Saat ini masih ada 249.623 guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1, pemerintah juga akan memfasilitasi hal ini.

"Sekarang ini masih 249.623 guru yang belum D4 dan S1. Secara bertahap mulai tahun 2025 para guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1," imbuh Prabowo.

Pemerintah juga sedang membahas usaha meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi melalui cash transfer yang besarannya disampaikan pada 2025.

"Sekarang oleh Badan Pusat Statistik sedang dihitung dan dicari persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," ungkapnya.

Dengan demikian bisa disimpulkan bila syarat utama agar guru ASN dan Non-ASN bisa mendapat tunjangan profesi atau 'kenaikan gaji' yakni dengan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut bisa didapatkan melalui program PPG.

0 Response to "Syarat Dapat 'Kenaikan Gaji' Guru untuk ASN dan Non-ASN 2025, Catat!"

Post a Comment