Perangkingan Passing Grade CPNS Dilaksanakan 4-7 Maret 2020

Bacaduu.info_Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung belum bisa memublikasikan perangkingan nilai Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian Eni Dhartati mengatakan, perangkingan SKD belum dipublikasikan lantaran Bandar Lampung belum mendapatkan jadwal rekonsiliasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Kita (Pemkot) masih menunggu penjadwalan rekonsiliasi data nilai SKD dari BKN,” ujarnya, Senin (2/3/2020). 

Rekonsiliasi tahap satu tersebut dilaksanakan pada 4-7 Maret 2020. 

"Bandar Lampung tidak termasuk ke dalamnya," jelasnya. 

Eni menerangkan, rekonsiliasi tahap satu untuk wilayah Lampung formasi CPNS Provinsi Lampung, Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Tulang Bawang, Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Tengah. 

Diketahui, jumlah peserta seleksi mengikuti SKD CPNS Bandar Lampung 17-18 Februari lalu sebanyak 2.413 orang. 

Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang pelamar yang tidak mengikuti SKD karena pada seleksi CPNS 2018 digelar tahun lalu sudah P1/TL. 

Dilansir dari Tribunnews.com, peserta SKD yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos Passing Grade, memiliki potensi lanjut ke SKB. 

Tapi kondisi itu belum pasti 100 persen. 

Pasalnya, peserta lolos Passing Grade, nilai peserta tersebut akan diolah terlebih dahulu. 

Mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja. Jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok lainnya. 

Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD). 

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. 

Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada portal SSCASN. 

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. 



Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik, yakni akan diumumkan pada Maret 2020. 

Sesuai Permenpan RB 24/ 2019 tentang nilai ambang batas SKD, pelamar umum untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan TKP 126 dengan total skor 271. 

Apabila nilai SKD sudah sesuai dengan passing grade peserta, namun ada peserta yang memiliki nilai sama, maka penentuan SKB akan diurutkan secara berurutan. Itu didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan nilai TWK 

Bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020. 

Skor Tinggi Tak Jaminan 

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi beberapa waktu lalu mengatakan, skor tinggi SKD tidak menjamin peserta lolos untuk tahapan selanjutnya. 

Pasalnya, patokan kelulusan adalah lolos passing grade. 

Ia mencontohkan, ada pelamar yang skornya menembus angka 370 lebih. 

Tetapi gagal mencapai passing grade (PG) di SKD lantaran nilai tes karakteristik pribadi tidak mencapai skor. 

"Ada pelamar sesi dua (tes SKD) skor sampai 370 lebih hampir 380. Tapi di TKP kurang 2 poin. Hanya 124 dari passing grade yang seharusnya 126," paparnya. 

Terkait hal ini Wakhidi berujar jika peserta sudah berusaha maksimal namun hasil terlihat saat proses pengerjaan soal berakhir. 

"Berarti memang belum rezekinya semisal di formasinya ada yang sudah PG," papar Wakhidi. 


Sumber : (Tribunlampung.co.id)/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Perangkingan Passing Grade CPNS Dilaksanakan 4-7 Maret 2020"

Post a Comment