Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan I hingga IV

Bacadulu.info_Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah. 

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga. 

Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah. 

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing. 

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji. 

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara. 

Berapa penghasilan yang diperoleh seorang pegawai negeri sipil hasil rekrutmen Tahu 2019? 

Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas? 

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. 



Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. 

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. 

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. 

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. 

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah. 

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com. 

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019: 

Gaji PNS golongan 1 

Golongan 1 

IA: Rp 1.560.800 

IB: Rp 1.704.500 

IC: Rp 1.776.600 

ID: Rp 1.815.800 

Golongan II 

IIA: Rp 2.022.200 

IIB: Rp 2.208.400 

IIC: Rp 2.301.800 

IID: Rp 2.399.200 

Gaji terbaru PNS golongan 2 

Golongan III 

IIIA: Rp 2.579.400 

IIIB: Rp 2.688.500 

IIIC: Rp 2.802.300 

IIID: Rp 2.920.800 

Gaji terbaru PNS golongan 3 

Golongan IV 

IVA: 3.044.300 

IVB: 3.173.100 

IVC: 3.307.300 

IVD: RP 3.447.200 

IVE: Rp 3.593.100 

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. 

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. 

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). 

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. 

Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger. 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger. 



Lihat juga daftar gaji terbaru CPNS 2019 yang telah ditetapkan Pemerintah. Golongan II Rp 2 jutaan. 

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. 

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. 

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. 

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini. 

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019. 

Berikut besaran tunjangan tersebut: 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta 

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000 

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000 

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan 

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000 

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000 

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000 

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000 

Berikut, instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak. 

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. 

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. 

Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya. 

2. Kementerian Keuangan 

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak. 

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar. 

Bagaimana tidak? 

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

3. Badan Pemeriksa Keuangan 

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan. 

4. Pemprov DKI Jakarta 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. 

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. 

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak. 

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. 

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan. 

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan. 

8. Komisi Pemberantasan Korupsi 

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. 

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar. 

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. 


Sumber : Tribun Manado/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan I hingga IV"

Post a Comment